Menu

Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, Ini Jawaban Bupati

19 Dec 2018, 13:52
 Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kemudian, sambung Mursini, Pemerintah Daerah dihadapkan pada beberapa kendala dalam memformulasikan proses hibah tersebut, selanjutnya Pemerintah Daerah secepatnya akan menuntaskan rumusan pemanfaatannya," Sebutnya

Terkait dengan sertifikat tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah (smmenjawab pertanyaan Fraksi PKB Plus), tanah dan bangunan secara umum telah bersertifikat, tetapi masih ada beberapa dalam proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional dan pengurusan sertifikat ini akan terus diprioritaskan.

Sedangkan cara menginventarisasi Barang Milik Daerah (menjawab pertanyaan Fraksi PKB Plus, PPP, Gerinda, Bulan Bintang, Perjuangan Hanura), diakui belum maksimal, ini disebabkan kompleksitas data Barang Milik Daerah baik barang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun inventarisasi Barang Milik Daerah dilakukan dengan memakai Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) aset, sehingga data yang dimasukkan ke dalam sistem telah tersusun dengan baik dan dilakukan secara berkala setiap tahun," Imbuhnya.

Mengenai pertanyaan tentang Penyusunan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (menjawab pertanyaan Fraksi PPP, Gerinda, PKB Plus), dijelaskan bahwa Tahapan dan proses penyusunan Ranperda ini telah sesuai dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah," Ujarnya.

" Dalam tahapan penyusunan rancangan dilengkapi dengan naskah akademik, dan telah dilakukan sinkronisasi, harmonisasi oleh Tim Asistensi Pemerintah Daerah termasuk uji publik, serta diharmonisasi dan difasilitasi oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau," Paparnya.

Mengenai Saran dan Masukkan dari Fraksi PPP (Naswan) untuk pemanfaatan yang berpotensi sebagai Sumber Pendapatan Daerah, kata Mursini, sudah diatur bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah termasuk salah satunya kerjasama pemanfaatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 Ranperda ini.

Halaman: 234Lihat Semua