Menu

Perayaan Kasih Natal, Sebanyak 43 Napi Bagansiapiapi Terima Remisi

25 Dec 2018, 19:02
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RIAU24.COM -  Sebanyak 43 orang narapidana di Rutan Bagansiapiapi mendapatkan remisi pada perayaan natal 2018. Potongan masa hukuman ini diterima oleh napi berdasarkan surat remisi khusus yang diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, sepekan sebelum perayaan hari besar umat kristiani dilaksanakan.

Remisi ini, menurut Kepala Rutan Bagansiapiapi, Jupri, diberikan kepada narapidana yang memiliki rekam jejak perilaku yang baik selama masa tahanan. Selain itu, konsistensi narapidan mengikuti proses pembinaan pemsayarakatan juga menjadi pertimbangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan potongan masa hukuman ini.

"Yang diberi remisi khusus ini diantaranya mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dengan catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman paling tidak dalam 6 bulan terakhir," kata Jupri dalam rilis persnya, Selasa, 25 Desember 2018.

Lanjutnya, remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan pemsayarakatan yang telah mengubah perilaku yang sebelumnya tidak selaras dengan norma masyarakat, menjadi pribadi yang mampu berintegrasi dengan masyarakat.

Semakin cepat masa pemidanaan selesai, maka semakin cepat pula warga binaan mampu kembali masuk ke tengah masyarakat dengan pribadi yang baru yang lebih baik.

"Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pads aspek pendekatan pembinaan, bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera, tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan di masa lalu," terang pria kelahiran Ujung Pandang ini.

Halaman: 12Lihat Semua