Menu

Polsek Rambah Amankan Pria Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Elvi 17 Jan 2019, 11:56
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi/alfa
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi/alfa

RIAU24.COM -  ROHUL – Kanit  Reskrim Polsek Rambah kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau melakukan penangkapan terhadap RR (28) atas melakukan pengelapan, Sabtu, 6 Oktober 2018, sekira Pukul 22.00 Wib.

Informasi yang dihimpun melalui rilis Paur Humas Polres Rohul menyampaikan, pelapor Marjoni Pakhpahan, Alamat KM 07 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Rohul.

Adapun saksinya Rifal (19), waga Desa Sukamaju, Rambah, Rohul. Waktu kejadian Sabtu, 6 Oktober 2018, sekitar Pukul 22.00 Wib. Tempat Jejadian Perkara (TKP) di depan SMAN 1 Rambah Desa Koto Tinggi, Rambah, Rohul. Adapun barang bukti (BB) satu unit sepeda motor honda vario tecno warna hitam.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 sekira Pukul 22.00 Wib pada saat korban mengendarai sepeda motor beriringan bersama dengan saudara Rifal dan sesampainya di depan SMAN 1 Rambah, korban dan saudara Rifal diberhentikan oleh pelaku dan kemudian pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk membeli nasi.

Setelah dipinjamkan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan hingga kini belum juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebanyak Rp10.000.000kemudian korban membuat laporan ke Polsek Rambah.

Halaman: 12Lihat Semua