Menu

Polsek Rambah Amankan Pria Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Elvi 17 Jan 2019, 11:56
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi/alfa
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi/alfa

RIAU24.COM -  ROHUL – Kanit  Reskrim Polsek Rambah kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau melakukan penangkapan terhadap RR (28) atas melakukan pengelapan, Sabtu, 6 Oktober 2018, sekira Pukul 22.00 Wib.

Informasi yang dihimpun melalui rilis Paur Humas Polres Rohul menyampaikan, pelapor Marjoni Pakhpahan, Alamat KM 07 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Rohul.

Adapun saksinya Rifal (19), waga Desa Sukamaju, Rambah, Rohul. Waktu kejadian Sabtu, 6 Oktober 2018, sekitar Pukul 22.00 Wib. Tempat Jejadian Perkara (TKP) di depan SMAN 1 Rambah Desa Koto Tinggi, Rambah, Rohul. Adapun barang bukti (BB) satu unit sepeda motor honda vario tecno warna hitam.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 sekira Pukul 22.00 Wib pada saat korban mengendarai sepeda motor beriringan bersama dengan saudara Rifal dan sesampainya di depan SMAN 1 Rambah, korban dan saudara Rifal diberhentikan oleh pelaku dan kemudian pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk membeli nasi.

Setelah dipinjamkan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan hingga kini belum juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebanyak Rp10.000.000kemudian korban membuat laporan ke Polsek Rambah.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira Pukul 14.00 Wib Kanit  Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan di depan SMAN 1 Rambah sedang berada di Pasir Pengaraian,

Kemudian kanit reskrim berserta anggota memastikan kebenaran informasi tersebut dan setelah dipastikan pelaku penggelapan tersebut berada di simpang tugu.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP Hermawan selanjutnya Kapolsek Rambah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Rambah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan atas perintah tersebut maka Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban.

Pelaku juga memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut disimpan dirumahnya di Rantau Prapat Kab. Labuhan batu.

Berdasarkan keterangan tersebut maka kanit Reskrim berserta anggota dan pelaku berangkat ke kabupaten Labuhan batu untuk menjemput barang bukti penggelapan tersebut dan didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario tecno warna hitam milik korban yang disimpan di rumahnya di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kembali kepolsek rambah untuk proses lebih lanjut.(***)


R24/alfa