Menu

Oknum Caleg Sudah Diperiksa, Gakkumdu Tinggal Meminta Pendapat Saksi Ahli

Ahmad Yuliar 23 Jan 2019, 17:40
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal,/mad
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal,/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti sudah memeriksa terlapor MR Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Wanita Meranti yang diduga melakukan kampanye di Salah satu MTs di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau.

Apakah nanti prosesnya ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, tergantung dari pendapat saksi ahli yang akan diminta segera.

Seperti yang ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Rabu 23 Januari 2019. Ia mengatakan akan meminta pendapat tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana dan ahli dari KPU Riau.

"Saat ini masih penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tergantung dari keterangan saksi ahli," katanya.

Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pelaksanan Pemilu peserta dan tim kempanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.

"Jika terbukti bersalah selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti tersebut.

Untuk diketahui, salah satu Caleg Wanita DPRD Kepulauan Meranti diduga melakukan kampanye di salah satu sekolah agama yang berada di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau pada 9 Januari 2019 lalu.

Parahnya lagi ia juga membagi-bagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru yang hadir disana. Salah seorang yang hadir disana akhirya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti.(***)


R24/phi