Menu

Teriakan Takbir Iringi Ahmad Dhani Saat akan Dibawa ke Rutan Medaeng

Siswandi 12 Feb 2019, 15:48
Ahmad Dhani saat akan dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya, usai menjalani persidangan. Foto: int
Ahmad Dhani saat akan dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya, usai menjalani persidangan. Foto: int

RIAU24.COM -  

Politisi Gerindra yang juga musisi Dewa 19, Ahmad Dhani menjalani persidangan dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 Februari 2019. Sidang kemarin mengagendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan dari Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Agustus 2018 lalu. Kala itu ia menyebut para penghadangnya di Hotel Majapahit Surabaya dengan kata 'idiot'.

Usai sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. Sempat terjadi insiden kecil, antara kuasa hukum Ahmad Dhani dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hal itu bermula ketika wartawan berniat hendak meminta keterangan dari Ahmad Dhani, usai sidang digelar. Namun belum sempat memberikan pernyataan apa pun, caleg Partai Gerindra itu didorong petugas kejaksaan masuk mobil tahanan dan kembali ke Rutan Medaeng.

"Ayo terus maju-maju, jangan berhenti," kata salah satu petugas kejaksaan.

Halaman: 12Lihat Semua