Menu

Awasi Iklan Kampanye di Media Massa, Bawaslu Riau Gandeng KPU dan KPI

Riko 12 Feb 2019, 19:27
Foto:  Istimewa
Foto: Istimewa

RIAU24.COM - Dalam rangka mengawasi iklan di media massa,  badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Riau mengandeng kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. 

Kerjasama ini ditandai pendandatangan MoU dalam Rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau, di Hotel Furaya Pekanbaru. Selasa 12 Februari 2019.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, Ketua KPID Riau, Falzan Saherman, dan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusda yang disaksikan oleh sejumlah media online,  cetak dan electronik. 

Usai penandatangan kerja sama, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau.

"Bawaslu bersama sama wartawan akan melakukan pengawasan dalam media di Riau. Baik iklan, sosialisasi maupun kampanye caleg di media massa di Riau khususnya. Dan Kita berharap sahabat wartawan bisa mensosialisasikan hasil rakor KPU, KPI dan Bawaslu kepada para caleg agar mereka memahami aturan main beriklan, bersosialisasi dan berkampanye melalui media massa dan melaksanakannya sesuai aturan,"ujarnya.

Dia juga  menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers  yang dilaksanakan November pada 2018 lalu.

Sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Salah satumya pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokrasi di Indonesia. 

Pada kesempatan ini Rusidi  menghimbau agar pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan Iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama kepada peserta pemilu.  

"Bagi peserta Pemilu diberikan waktu selama 21 hari untuk Kampanye dan pemasangan Iklan di media. Mulai tanggal 24 Maret-13 April 2019.  Makanya  kita minta teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama kepada  peserta pemilu," ungkap Rusidi. 

Ditempat yang sama, Ketua KPID Riau Fulzan Surahman dalam sambutanya mengatakan bahwa sesuai dangan peraturan KPU hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa. Sejak peraturan tersebut KPID saat ini terus melakukan pengawasan di media elektronik. 

"Peserta pemilu yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu, "katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Abdul Hamid mengatakan bahwa proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU. Menurut nya untuk pemilu tahun ini dinilai sangat rumit dan unik,  karena banyak sekali proses yang harus dilaksanakan.

"Maka dari itu perlu sinergitas dan kerjasama dari semua pihak dalam memberikan pengawasan di lapangan. Selain itu, juga peran pers sangat penting dalam menyampaikan informasi di tengah masyarakat,"tutupnya.