Menu

Sidang TPPU, Hakim PN Bengkalis Tolak Eksepsi Pengacara Dengan Terdakwa Eri Jack

Dahari 14 Mar 2019, 17:54
Sidang TPPU di Bengkalis/hari
Sidang TPPU di Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Agenda sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdawa Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kembali digelar dengan agenda Putusan Sela, Kamis 14 Maret 2019.

Agenda Putusan Sela ini digelar, lantaran pihak Penasehat Hukum (PH) Ari Jack, Farizal SH, keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra, SH.

Namun, keberatan PH atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Eri Jack dengan melakukan Eksepsi tersebut diagendakan sidang putusan Sela itu ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga perkara TPPU terdakwa Erik Jack tetap berlanjut.

Sidang tersebut kembali akan digelar Senin 18 Maret mendatang dengan agenda pihak JPU menghadirkan saksi-saksi atas dugaan TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Erik Jack.

Dari pantauan Riau24.com, sidang dipimpin Dame P. Pandiangan, SH dengan dua anggota majelis hakim yaitu Annisa Sitawati, SH dan Mohd. Rizky Musmar, SH.

Eri Khusnadi alias Eri Jack merupakan warga Desa Jangkang, Kec. Bantan, Kabupaten Bengkalis ini, sebelumnya divonis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman mati, dan setelah melakukan proses panjang, akhirnya MA RI membatalkan pidana mati, dengan diganti hukuman menjadi seumur hidup.

Halaman: 12Lihat Semua