Menu

Bupati Ini Benar-benar Bikin Heboh, Tugaskan Dirinya Sendiri Jadi Plt Kadis Kesehatan

Siswandi 14 Mar 2019, 23:13
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dan SP yang membuat heboh.
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dan SP yang membuat heboh.

RIAU24.COM -  

Sosok Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, tiba-tiba saja bikin heboh dan jadi sorotan. Hal itu setelah ia memerintahkan dirinya sendiri menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan.

Hal itu termaktub dalam Surat Perintah Bupati Tana Toraja nomor 820-40, tertanggal 1 Maret 2019, yang ditandatanganinya sendiri. Di dalamnya disebutkan, surat perintah itu disebut akan berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan kepala dinas defenitif.

Sontak saja, kebijakan tak lazim itu langsung mengundang reaksi instansi terkait. Kementerian Dalam Negeri pun melayangkan surat pemanggilan guna meminta Nicodemus menjelaskan hal itu.

Sedangkan Ombudsman meilai, hal itu sebagai praktik maladministrasi. Sebagai bupati, Nicodemus harusnya bisa hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan.

Untuk diketahui, sesuai aturan yang berlaku, jabatan kepala dinas atau pimpinan tertinggi madya setingkat eselon II.b adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di dalamnya dijelaskan, jabatan kepala dinas hanya dapat diisi oleh pegawai negeri sipil, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai pelaksana tugas.

"Tidak ada yang bisa dijadikan alasan, seperti keadaan mendesak atau keadaan luar biasa. Jadi yang bersangkutan seharusnya tidak usah lakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt Kadis Kesehatan," kata Ketua Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, Kamis 14 Maret 2019.

"Kepala daerah itu jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan sebagai penjabat sementara, Plt, maupun pelaksana harian pada jabatan ASN," tambahnya, dilansir republika.

Namun saat ini, beredar pula kabar yang menyebutkan Bupati Tana Toraja telah menerbitkan surat perintah baru. Surat perintah pelaksana tugas bernomor 820-41, tertanggal 14 Maret 2019 mengangkat Yunus Sirante, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Plt Kadis Kesehatan. Bila kabar itu benar, maka surat perintah nomor 820-40 itu tidak berlaku lagi. Lalu apakah sang bupati tetap akan dipanggil ke Kemendagri? ***