Menu

Diprotes Warga, Pelipatan Surat Suara di KPU Kampar Dihentikan Sementara

Siswandi 16 Mar 2019, 01:17
Ilustrasi pelipatan surat suara.
Ilustrasi pelipatan surat suara.

RIAU24.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, memutuskan menghentikan proses pelipatan surat suara untuk sementara waktu. Hal ini disebabkan membludaknya peminat yang ingin bekerja ditambah munculnya protes karena upah yang diberikan disebut terlalu minim.

"Kebijakan ini diambil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebab banyaknya masyarakat jadi tidak terkontrol," kata Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan, Jumat 15 Maret 2019 kemarin.

Dilansir antara, Ahmad Dahlan menjelaskan, awalnya mulanya masyarakat berbodong mendatangi GOR Sport Center Kampar hari pertama pelipatan surat suara Rabu (13/3). Mereka berniat ingin ikut terlibat sebagai petugas pelipat surat suara.

Melihat antusiasme tersebut KPU Kampar tidak keberatan, asalkan sesuai aturan dan kesepakatan upah yang ditetapkan Rp75 per lembar surat suara.

Namun, pada hari kedua, warga mulai protes karena upah pelipatan suara disebut terlalu rendah. Karena setelah dijalani, ternyata dalam setiap kelompok yang berisikan 10 orang hanya bisa melipat tiga kotak suara per hari. Masing-masing kotak berisi 500 lembar. Jika dikalikan upah per lembar Rp75, maka warga mendapat Rp112.500 sebagai honornya. Namun, jumlah itu harus dibagi 10 anggota dalam tiap kelompok, sehingga masing-masing mendapatkan upah Rp11.250.

"Sempat masyarakat meminta penambahan upah, tetapi kami tidak bisa mengabulkan sebab itu sudah sesuai dengan rencana kerja anggaran," tambahnya, dilansir republika.

Halaman: 12Lihat Semua