Menu

Rommy Terancam Dipecat dari Ketum PPP Usai Berstatus Tersangka

Riko 16 Mar 2019, 18:33
Romahurmuziy
Romahurmuziy

RIAU24.COM - Romahurmuziy (Rommy) terancam dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca KPK menetapka  statusnya sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian disampaikan oleh Sekjen PPP Arsul Sani menyampaikan keterangan pers pascapenangkapan dan penetapan status tersangka Rommy oleh KPK 

"Diberhentikan sementara. Itu ketentuan dalam AD ART PPP Pasal 11,"ujar Arsul di Kantor DPP PPP, melansir dari Gelora.co Sabtu 16 Maret 2019.

Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Tentu dengan penetapan status tersangka dari KPK maka harus kami sikapi secara organisasi. Namun sikap organiasi harus berbasis AD/ART yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebelumya, Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi terjaring OTT KPK di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 15 Maret 2019. Dari tangan Romi KPK menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah. Kini, Romi telah resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

Halaman: Lihat Semua