Menu

2018, Disdukcapil Bengkalis Mencatat 136.235 Jiwa dari Total 246.451 Pendududuk

Dahari 25 Mar 2019, 13:57
Kepala Bidang (Kabid) Data Evaluasi dan Penyuluhan, Nur'aini/hari
Kepala Bidang (Kabid) Data Evaluasi dan Penyuluhan, Nur'aini/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepala Disdukcapil, Kabupaten Bengkalis, Rinaldi menyampaikan Dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia.

"Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, tahun 2018 telah mencatat sebanyak 136.235 jiwa dari total  246.451 populasi pendududuk usia 0-18 tahun belum memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran,"ungkap Renaldi melalui Kepala Bidang (Kabid) Data Evaluasi dan Penyuluhan, Nur'aini, Senin 25 Maret 2019.

Ditambahkan Nur'ani, pihak Disdukcapil Bengkalis akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai intansi, meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik), guna bersama-sama melakukan pendataan dan pemerataan dalam kepemilikan akta kelahiran ini.

"Sayangnya, masyarakat khususnya di pedesaan masih beranggapan bahwa surat akta kelahiran ini tidak perlu, makanya mereka enggan mengurus. Berbeda dengan pengurusan dokumen kartu tanda penduduk atau KTP," kata Nur'aini lagi.

Di samping itu, Nur'aini juga sangat membutuhkan kerjasama baik dari seluruh elemen masyarakat, agar bisa pro aktif melapor jika belum memiliki akta kelahiran.

"Saya optimis, dengan upaya kerjasama serta proaktif masyarakat untuk pemerataan administrasi kependudukan ini cepat terealisasi," tambahnya.(***)

Halaman: 12Lihat Semua