Menu

Perangkat Cetak Dokumen Kependudukan Harus Ada Tiap Kecamatan

Ahmad Yuliar 15 Apr 2019, 19:59
Kepala Disdukcapil, Drs H Hariyandi MSi, /mad
Kepala Disdukcapil, Drs H Hariyandi MSi, /mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Untuk memaksimalkan pelayanan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, harus menambah perangkat untuk mencetaknya. Minimal harus ada di tiap kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Edi Masyudi SPdi mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan tersebut. Seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan lainnya.

"Masyarakat yang ingin memiliki atau mengubah dokumen kependudukan, harus datang ke Selatpanjang. Karena, perangkat untuk mencetak nya hanya ada di Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.

Hal itu tentunya menyulitkan masyarakat. Khususnya yang tinggal di sejumlah Kecamatan yang berbeda pulau.

“Memang untuk mengurusnya gratis. Tapi, jika masyarakat yang datang ke Selatpanjang berasal dari pulau lain, terpaksa harus menginap dan pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” akunya.

Edi mengaku sangat memahami betul persoalan itu. Karena hampir setiap hari ia membantu kepengurusan dokumen kependudukan milik masyarakat.

“Sejak dulu, saya selalu membantu menguruskan milik masyarakat. Hampir setiap hari. Hal itu dikarenakan besarnya biaya operasional untuk datang ke Selatpanjang,” tambahnya.

Makanya, ia berharap, agar Disdukcapil bisa segera mengajukan pengadaan mesin cetak dokumen administrasi masyarakat ini. Supaya tidak jauh lagi datang ke Selatpanjang.

“Kalau sudah bisa cetak di pusat kecamatan, pasti sangat membantu masyarakat. Kami di DPRD sangat mendukung penambahan perangkat baru bagi setiap kecamatan,” sebut Edi.

Kepala Disdukcapil, Drs H Hariyandi MSi mengaku sudah pernah mengusulkan pembelian perangkat untuk cetak dokumen kependudukan. Namun belum disetujui.

“Tahun ini, kembali kita usulkan. Supaya bisa ditempatkan di setiap Kecamatan. Karena dengan kondisi saat ini, dimana untuk mencetak hanya bisa dilakukan di Kabupaten, menyulitkan kita. Beberapa kali kita harus lembur untuk bisa memenuhi kebutuhan dokumen admnistrasi masyarakat,” terangnya.***


R24/mad