Menu

Tahun 2017-2018, Perzinan Yang Dikeluarkan Pemkab Meranti 2.355

Ahmad Yuliar 30 Apr 2019, 18:58
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Drs H Revirianto/mad
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Drs H Revirianto/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Jenis perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ada sebanyak 35 item. Sementara, sepanjang tahun 2017 dan 2018, total perizinan yang sudah dikeluarkan mencapai 2,355.

Secara rinci, pada tahun 2017, sebanyak 1,447. Dan, pada tahun berikutnya (2018) mengalami penurunan, menjadi 908.

35 item jenis izin tersebut diantaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), , Izn Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Izin Membangun Menara/Antena Tower Telekomunikasi, Izin Wartel dan Warnet Telekomunikasi, Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Warung Toko Seluler, Izin Usaha Salon Kecantikan dan Baber Shop, Izin Pool Konsumen (APMS), Izin Agen Minyak Tanah (AMT), Izin Usaha Pusat Kesehatandan Pusat Kesegara Jasmani (Fitnes Center).

Kemudian, Izin Usaha Gelanggang Olahraga, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Praktek Dokter Spesialis Anak, Izin Praktek Dokter Umum/Gigi, Izin Pengobatan Tradisional, Izin Usaha Asisten Apoteker, Izin Praktek Bersama Dokter Umum, Dokter Gig, dan Dokter Spesialis, Izin Praktek Perawat, Izin Praktek Bidan, Izin Usaha Apotek.

Izin Usaha Toko Obat, Izin Balai Pengobatan/Rumah Bersalin/Izin Klinik, Izin Pendirian Optikal, Izin Usaha Air Ulang, Izin Pengelola dan Penggunaan Sarang Burung Walet, Izin Gangguan (HO)/Izin Tempat Usaha, SIUP Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Lokasi dan Izin Usaha Penanaman Modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Drs H Revirianto mengungkapkan bahwa pelayanan untuk kepengurusan Izin buka setiap hari kerja di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dipimpinnya di Jalan Johari Dagang Selatpanjang.

“Kita imbau kepada seluruh masyarakat yang berusaha bisa mengurus izinnya terlebih dahulu. Sehingga lebih tertib dan lancar,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Promosi DPMPTSPTK, Yulihendri, sosialisiasi kepada unit usaha yang menjadi sasaran perizinan ini terus dilakukan. Bahkan himbauan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.

“Semua sasaran kita dorong agar mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan usahanya,” ujarnya.***


R24/phi/mad