Menu

9 PNS Terlibat Korupsi, Resmi Di-PTDH

Ahmad Yuliar 30 Apr 2019, 19:15
 Sekda,  Yulian Norwis Se MM,  didampingi sejumlah Pejabat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan/mad
Sekda, Yulian Norwis Se MM, didampingi sejumlah Pejabat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau akan dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah mereka melakukan perlawanan, dan akhirnya kalah, maka SKB tiga menteri itu diperkuat dengan putusan MK nomor 87/PUU-XVI/2018.

Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, Senin (29/4/2019) dalam jumpa pers nya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan pemecatan 9 PNS Meranti yang sudah menjadi terpidana korupsi itu resmi dilakukan. Bahkan pemecatan terhitung sejak 1 Januari 2019.


“Kita sudah tidak membayarkan gaji dan tunjangan bagi 9 PNS tersebut sesuai dengan SK pemberhentiannya. Hal itu untuk mengantisipasi agar mereka tidak perlu mengembalikan uang Negara itu nantinya. Begitu juga seluruh fasilitas yang digunakan oleh mereka, juga sudah kita tarik, seperti sepeda motor dan lainya,” ungkapnya.

Saat jumpa pers, Sekda didampingi Kepala BKD, Alizar, Sekretaris BKD, Bakharudin, Kabag Humas dan Protokol, Heri Saputra SH dan Kabid Mutasi Ricky. Sesuai SKB tiga menteri tersebut juga, Yulian mengatakan, paling lama, pemecatan tersebut, harus sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum akhir bulan April.

Halaman: 12Lihat Semua