Menu

BC Tembilahan Gagalkan Pengiriman Baby Lobster Ilegal Bernilai Belasan Miliar di Inhu

Ramadana 3 May 2019, 19:22
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman  ratusan ribu Baby Lobster /rgo
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu Baby Lobster /rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman  ratusan ribu Baby Lobster (benih lobster, red) ilegal yang diduga akan dibawa keluar negeri, Jumat 3 Mei 2019, sekira pukul 02.00 wib dini hari.

Dari hasil penindakan oleh Tim Bea Cukai Tembilahan di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Inhu itu, petugas mengamankan 16 box styrofoam yang berisikan 509 bungkus pelastik Baby Lobster dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 101.800 ekor ditaksir senilai Rp 15 Miliar Rupiah.

"Adapun perkiraan nilai barang mencapai Rp 15.270.000.000,-," ungkap Kepala Bea Cukai Tembilahan Anton Martin, saat ekspos hasil penindakan bersama Perwakilan Badan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) Pekanbaru.

Diungkapkan kepala KPPBC Tembilahan, saat penangkapan, kedua pelaku yang bertugas menjaga Baby Lobster berhasil kabur dari kejaraan petugas.

"Barang ditemukan di lokasi di duga tempat serah terima barang bersama dua orang yang bertugas menjaga box pada hari Jumat 3 Mei 2019, pukul 02.00 wib. Namun, saat dilakukan pengejaran oleh Tim, kedua pelaku berhasil kabur ke dalam semak-semak," bebernya.

Dari informasi yang pihaknya terima, Baby Lobster ini rencananya akan dibawa menuju Kampar, selanjutnya akan di kirim ke Singapura. Dan kemungkinan besar dari Singapura ratusan ribu Baby Lobster ini akan di kirim ke Vietnam.

"Dari informasi itu kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan lintas timur Sumatera. Setelah di temukan, petugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 box berisikan bingkisan pelastik Baby Lobster. Barang bukti segera diamankan ke pos reaksi cepat Rengat untuk pemeriksaan awal," ujar Anton.

Lanjutnya, atas pemeriksaan tersebut dilakukan serta penyegelaan terhadap barang bukti dan di bawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan.

Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Badan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) Pekanbaru.

Selain itu dijelaskannya, penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup, di kawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.

"Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan menteri Kelautan perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan ranjungan," tandasnya.***


R24/rgo