Menu

Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg PKB di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara

Riko 7 May 2019, 22:17
Caleg PKB asal Meranti saat menjalani persidangan
Caleg PKB asal Meranti saat menjalani persidangan

RIAU24.COM -  Hafizan Abbas Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan  Meranti Dapil 1 partai PKB dengan nomor urut 1, dipidana 3 Bulan penjara karena menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019.

Berdasarkan laporan masyarakat, bertempat dirumah seorang warga di jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 Wib, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 (satu) buah Drum air, 1 (satu) buah magic com dan 2 (dua) buah kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih Hafizan sebagai Calon DPRD.

Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 digelar pada hari ini selasa 7 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis, jalan Karimun nomor 12, Bengkalis Kota.

Annisa Sitawati, SH selaku ketua Majelis sidang didampingi oleh 2 orang anggota Wimmi D Simarmata, SH., MH., dan Rizki Musmar, MH. menyatakan bahwa Saudara Hafizan terbukti bersalah.

Berdasarkan  Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar 24 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan hakim itu, Aziun Asyaari sebagai PH Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, SH menyatakan banding langsung kepada majelis sidang.

Halaman: 12Lihat Semua