Menu

1.085 Unit Rumah Warga Sudah Dibedah Pemkab Pelalawan

Elvi 9 May 2019, 15:03
 Program bedah rumah
Program bedah rumah

RIAU24.COM -  Sejak digulirkan program bedah rumah,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas kesejahteraan Sosial (Diskessos) Kabupaten Pelalawan, sudah sebanyak 1.085 rumah warga yang tidak layak huni telah dibedah atau direnovasi menjadi rumah layak huni di 12 kecamatan se Kabupaten Pelalawan.

Bedah rumah yang dilakukan Pemkab Pelalawan, sejak tahun 2008 hingga 2019. Ini membuktikan keseriusan dalam membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan rumah layak huni. Demi mewujudkan Pelalawan makmur sebagaiman teruang dalam Pelalawan EMAS (Ekonomi, Mandiri, Aman dan Sejahtera)

Untuk mensukseskan program tersebut, Pemerintah kabupaten Pelalawan menyusun program-program strategis agar realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tepat sasaran, salah satu program strategis tersebut adalah Rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Maka rehab rumah huni telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan 2016-2021 melalui perda no 11 tahun 2016, program tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Sebagaimana yang tertuang dalam salah satu Visi Bupati Pelalawan, HM Harris melalui 7 program strategis yaitu Pelalawan Makmur, yang diaplikasikan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial (Diskesos) Pelalawan, menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Untuk memastikan bangunan tepat sadaran, Bupati Pelalawan HM Harris tiap kali kunjungan kerja ke kecamatan selalu menyempatkan diri untuk melihat kondisi bangunan rumah layah huni tersebut.

''Kita berharap bantuan rumah layak huni benar-benar bermanfaat dan bisa membantu masyarakat tidak mampu. Melalui program bedah rumah yang kita galakan setiap tahunnya, dengan target akan tercapai dan tepat sasaran,'' kata Bupati Pelalawan HM Harris.

Dipaparkan Harris, bahwa setiap tahun telah dianggarkan dana untuk pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat tidak mampu, di setiap kecamatan yang ada di kabupan Pelalawan. Disampingi dilakukan renovasi juga mendapat bantuan secara bertahap.

''Kebanyakan rumah miskin yang kita bangun dipedesaan itu karena para warga tersebut tidak mampu secara ekonomi untuk membangun rumah dihuninya akibat kondisi kehidupan ada berstatus sudah janda, jompo, dan kondisi ekonomi menegah ke bawah,'' pungkas Bupati Harris.

 

Diskesos Monitoring dan Rangkul KMS

Komitmen memberi kesejahteraan nyata kepada masyarakat, Pemkab Pelalawan, melalui Dinas kesejahteraan Sosial (Diskesos) Kabupaten Pelalawan selaku penyelenggara program rehab rumah layak huni. Terus melakukan monitoring dan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Setempat (KSM).

Hal itu disampaikan Kadiskesos Pelalawan,Ir H T Mukhtaruddin M.Si, usai membuka sosialisasi pendampingan bedah rumah bagi keluarga miskin di Kabupaten Pelalawan tahun 2019 beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa adapun kegiatan ini diselenggarakan adalah guna memberikan ilmu serta wawasan kepada TKSK. Sehingga kedepannya tugas serta pungsi TKSK berjalan ketentuan yang mendasari pekerjaan mereka.

"Sosialiasi ini adalah sebagai bekal bagi mereka untuk menambah ilmu serta wawasan. Agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan bisa bekerja dengan baik dan tepat waktu," ujarnya, seraya menambahkan bahwa Tahun 2019, kita mendapat jatah 65 unit bedah rumah. Dimana setiap rumah mendapat bantuan Rp30 juta/unit dan tersebar di sembilan kecamatan. 

Lebih jauh disampaikan juga bahwa, tujuan bedah rumah adalah untuk membantu keluarga miskin agar memiliki rumah yang layak huni. Dan ini merupakan usaha pemerintah yang telah diamanahkan undang-undang.

"Pada akhirnya, masyarakat yang mendapat bantuan ini. Dapat merasa nyaman untuk menempati rumahnya sekaligus mengangkat harkat dan martabat masyarakat miskin serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat miskin. Dan kita juga menekankan agar para pendamping mengikuti sosialisasi dengan serius, fokus dan mendengarkan arahan narasumber yang berasal dari Provinsi Riau, Bappeda Pelalawan dan Inspektorat Pelalawan. Agar dalam pelaksanaan bedah rumah 2019 dapat terlaksana tanpa kendala teknis maupun aspek hukum," ujar mantan Sekwan DPRD Pelalawan tersebut di Aula Empatik Dinas Sosial dimana kegiatan berlansung.

''Dalam pembangunan bantuan rumah lahan huni ada beberapa tahapan dalam menetapkan penerima bantuan. Setelah itu, kita lakukan monitoring dan bekerjasama dengan KSM selaku pelaksana,'' ujar Kadiskesos. 

Dijelaskan Ir H T Mukhtaruddin M.Si, bahwa dalam program rehabilitasi rumah tidak layak huni ada tahapan-tahapan yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga transparansi program ini tetap terjaga. Sedangkandinas sosial sendiri hanya pengawasan dan pendampingan.

Sedangkan dana untuk rehabilitasi rumah ditransfer ke rekening penerima bantuan. Dimulai dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan mengusulkan proposal dengan menetapkan Keputusan Camat atau diketahui oleh Camat calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Kemudian tim Verifikasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pelalawan memverifikasi atas usulan dari desa, Kelurahan dan kecamatan tentang kelayakan rumah yang diusulkan. Setelah itu, membuat SK Bupati Pelalawan tentang penetapan nama-nama calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan KMS sebagai pelaksana.

''Kita melakukan sosialisasi tingkat Kabupaten kepada seluruh Kecamatan tentang Pelaksanaan teknis kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Sedangkan bagi masyarakat penerima bantuan didampingi KMS untuk membuka rekening ke Bank yang telah ditunjuk,'' ungkapnya.

Selanjutnya, KMS mengajukan RAB beserta gambar rumah untuk pembangunan rumah selanjutnya diverifikasi oleh tim dari Dinas Sosial. Dimana pengajuan Pencairan dana. Tahap I sebesar 50 persen. Setelah dana disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan segera pembangunan rumah tidak layak huni tersebut. 

Untuk pengajuan kembali pencairan tahap II (100 persen). Setelah Dana tahap II disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan kembali pembangunan rumah tersebut. Pembangunan tahap II waktu pelaksanaannya selama 45 hari (paling lama) dan terhitung selesai apabila semua pekerjaan hingga finishing sudah tuntas.

''Jadi tahapan demi tahapan kita awasi dan setelah selesai,dibuat berita acara serah terima rumah antara Bupati Pelalawan Melalui Dinas Sosial kepada KMS untuk diserahkan ke penerima bantuan. Dinas kemudian membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada Bupati hasil pekerjaan bedah rumah telah selesai,'' ucapnya lagi.

Namun pembangunan dapat maksimal, juga program rumah layah huni ini melibatkan konsultan yang merancang. Agar hasilnya lebih maksimal dengan kwalitas sesuai rencana dan bisa dinikmati masyarakat penerima bantuan.

 

R24/Adv/Ardi