Menu

Miliki Sabu, Satreskrim Polres Kuansing Ciduk Warga Koto Baru

Replizar 10 May 2019, 14:10
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/zar
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Salah seorang warga Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, berinisial Jul (40) diciduk Satreskrim Polres Kuansing terkait kepemilikan sabu, Rabu (8/5).

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sedang plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu (Berat kotor 15,19 gram), satu plastik bening pembungkus sabu, dan uang sebesar Rp3.000.000, satu unit Handphone merk Nokia warna putih, satu buah kotak kardus Muraqua.

Tertangkapnya Jul (40) oleh Tim Opsnal pada Rabu (8/5), setelah mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di Kecamatan Singingi Hilir, kemudian Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Riduan Butar Butar, SH untuk melakukan penyelidikan.

"Pelaku kita tangkap dalam rumahnya sendiri Desa Koto Baru Singingi Hilir, pada saat digeledah ditemukan tiga paket plastik bening, diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak kardus dalam kamar pelaku, beserta uang sebesar Rp3.000.000,- di dalam dompet," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Kadarusmansyah kepada Riau24.Com.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut, karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.***


R24/zar