Menu

Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi

Elvi 12 May 2019, 10:26
Pengendar narkoba yang diciduk Polisi bersama barang bukti/azi
Pengendar narkoba yang diciduk Polisi bersama barang bukti/azi

RIAU24.COM -  INHU - Seorang pria berinisial SHT alias A (33) warga Jalan Harapan Gang Mawar RT 01 RW 01 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap tanpa perlawanan oleh Satres Narkoba Polres Inhu, pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat kotor 0,36 gram, 1 buah sendok, 1 pipet, plastik bening, dan 2 unit Hp merk Nokia.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Ipda Misran mengatakan bahwa peran tersangka diduga sebagai pengedar dan juga pemakai.

Adapun kronologis penangkapannya bermula pada hari Rabu 8 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB Satres Narkoba Polres Inhu  mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Tanah Merah.

Mendapat informasi, Kasat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Opsnal Polsek Pasir Penyu beserta team untuk melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.

Selanjutnya, pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka berada di bengkel las Yance kongsi 4 jalan menuju rumahnya dan diikuti team opsnal.

Halaman: 12Lihat Semua