Menu

Korban Mengaku Sudah 10 Kali Dicabuli, Kakek Berusia 63 Tahun di Bengkalis Ini Diringkus Polisi

Dahari 14 May 2019, 11:43
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

"Sejak tanggal 8 Mei 2019 kemarin tersangka sudah kita amankan. Saat ini dalam penahanan Polsek Pinggir," ujarnya.

Polsek Pinggir sudah memeriksa sejumlah saksi dari perkara ini. Serta beberapa ahli seperti ahli Psikologi juga sudah dimintai keterangan. Di samping itu juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perumpuan dan anak (P2TP2A) Bengkalis.

"Dimana tersangka kami jerat dengan pasal pasal 82 ayat 1 junto ayat 2 junto pasal 76 huruf  e Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dengan pidana penjara 15 tahun,"imbuhnya.***


R24/hari

    

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua