Menu

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, YLBHI Ingatkan Kepolisian: Jangan Sembarangan Gunakan Kata Makar

Siswandi 15 May 2019, 10:38
Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak Kepolisian. Foto: int
Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak Kepolisian. Foto: int

RIAU24.COM -  Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati,  menilai, demokrasi Indonesia saat ini sedang dalam bahaya alias di ujung tanduk. Salah satu penyebabnya, adalah terkait langkah Kepolisian yang dinilainya sembarangan dalam menggunakan kata makar, khususnya terhadap aktivis oposisi.

Karena itu, pihaknya mengingatkan pihak Kepolisian berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menggunakan istilah makar tersebut.

“Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan jadi salah satu poin pemerintah (berperilaku) membahayakan demokrasi,” ungkapnya,  Selasa 14 Mei 2019 kemarin.

Dilansir republika, Rabu 15 Mei 2019, YLBHI menganggap penggunaan istilah itu tidak tepat dan bertentangan dengan substansi hukum.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia saat ini sedang dalam bahaya. Salah satu indikasinya, adalah pengenaan pasal makar terhadap lawan pemerintah alias oposisi.

Seperti diketahui, sejauh ini politisi PAN Eggi Sudjana, termasuk tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka makar. Penetapan itu dilakukan Polda Metro Jaya.  Sejumlah tokoh lainnya, yang umumnya bergabung dalam kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, juga telah dilaporkan ke Kepolisian dengan kasus serupa. Laporan tersebut saat ini telah diberikan ke Polda Metro Jaya. Sama halnya dengan Eggi Sudjana, pelapor para tokoh tersebut adalah caleg PDIP bernama Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung.  

Halaman: 12Lihat Semua