Menu

Breaking News, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Khairul Amri 16 May 2019, 17:12
Kpk
Kpk

Dilansir dari Detik.com, saat tersangka Amril menjadi Bupati Bengkalis telah terjadi pertemuan PT CGA dengan AMU. 

"Pada pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ucapnya.

Dari pertemuan itu, Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

Oleh karena itu, Amril disangkakan  melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman: 12Lihat Semua