Menu

Karena Empat Faktor ini, Tim Asistensi Hukum Wiranto Terindikasi Maladministrasi

M. Iqbal 17 May 2019, 09:02
Menko Polhukam, Wiranto
Menko Polhukam, Wiranto

Dia menambahkan ada empat faktor yang membuat Lely meyakini terjadi maladministrasi ini, yakni adanya praktik melampaui kewenangan, penyalahgunaan kewenangan, munculnya konflik kepentingan, serta diskriminatif.
zxc2

Tak sampai disitu saja, Lely juga menyoroti langkah Wiranto yang mengumumkan pembentukan tim tersebut. Menurutnya, pengumuman justru akan menimbulkan perang urat saraf di kalangan anak bangsa. 

Maka itu, dia mendesak adanya peninjauan ulang atas pembentukan tim asistensi tersebut. Ia juga menyebut Presiden Joko Widodo harus melakukan koreksi atas keberadaan tim tersebut. 

"Terakhir, dalam hal organ penanggung jawab tidak efektif menjalankan tugasnya, maka Presiden atau atasan langsung dapat melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya," demikian Lely yang dilansir dari rmol.co, Jumat, 17 Mei 2019.

Halaman: 12Lihat Semua