Menu

Kuasa Hukum TKBM Pertanyakan Sikap Kejari Dumai Dalam Kasus Pemotongan Upah Buruh

Satria Utama 20 May 2019, 09:11
Kuasa hukum TKBM Pelabuhan Dumai, Ronald L Pangaribuan SH saat memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah media, di Pekanbaru pada hari Minggu (19/5/2019)
Kuasa hukum TKBM Pelabuhan Dumai, Ronald L Pangaribuan SH saat memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah media, di Pekanbaru pada hari Minggu (19/5/2019)

"Klien kami dari Koperasi TKBM mengaku, tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jika ada potongan lagi yang dilakukan 2 terlapor dari 2 perusahaan berbeda ini. Tidak ada juga pembaruan perjanjian kerjasama. Tentu saja klien kami merasa dirugikan," ungkap Ronald.

Roland melanjutkan, upaya mediasi sudah pernah beberapa kali dilakukan. Namun tetap saja kedua terlapor melakukan pemotongan yang besarannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.

"Padahal sudah berjalan sekitar 5 tahun dan aman-aman saja. Tapi kenapa kok sejak Juli 2018, besaran nilai yang menjadi hak klien kami kembali dipotong. Ini yang kami pertanyakan," ucapnya.

Dia juga menyayangkan, Jaksa dari Kejari Dumai yang mengatakan, jika perkara ini masuk ranah perdata, bukan pidana. "Ini aneh. Mereka [Kasi Pidum] beropini sendiri dan sepertinya sengaja mengaburkan fakta hukum," ujar Ronald.

"Untuk itu kami akan melakukan sejumlah upaya hukum lainnya. Kami akan mengadu besok [Senin 20 Mei] ke Kejati Riau," tegasnya.

Ditambahkan Roland, anggota TKBM yang anggotanya berjumlah seribuan lebih, juga berencana akan menggelar aksi demo, sampai tuntutan atas hak mereka dipenuhi.***

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua