Menu

Pansus Ranperda Transportasi Haji DPRD Bengkalis Stuban ke Provinsi Jambi

Dahari 20 May 2019, 16:44
Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji DPRD Kabupaten Bengkalis /hari
Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji DPRD Kabupaten Bengkalis /hari

Salah satu pembahasan mengenai landasan hukum yang menjadi pedoman yaitu Perda no. 5 Tahun 2014 tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Jambi.

Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (THPD) serta beberapa fungsi tugas TPHD dinilai sangat penting demi meningkatkan mutu pelayanan kepada JCH. Hal tersebut disampaikan Abi Bahrum, Senin 20 Mei 2019 lewat solulernya.

Disampaikan Abi Bahrum, persoalan lain terkait transportasi domestik yang juga harus dikoordinasikan dengan beberapa TPIH (Tim Pembimbing Ibadah Haji) dari beberapa instansi terkait.

"Dalam pembahasan, wajib adanya perda yang bersifat umum dan khusus, serta poin-poin penambahan fasilitas, optimalisasi pelayanan dan peningkatan fungsi dari TPHD dianggap sangat penting, sehingga diharapkan pelayanan dan bina ibadah bagi Jemaah dapat maksimal,"ungkap Abi Bahrum.

Diutarakannya lagi, sebelum finalisasi Ranperda ini DPRD akan melakukan pembahasan kembali secara internal agar nantinya di Ranperda yang dihasilkan agar benar-benar berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Dan kami akan tetap berkoordinasi melalui Bagian Kesra  dan Hukum terkait isi Ranperda ini,"pungkas Ketua Pansus DPRD Bengkalis Abi Bahrun.***

Halaman: 123Lihat Semua