Menu

Pencairan THR Anggota DPRD Pekanbaru Tunggu Regulasi

Riki Ariyanto 21 May 2019, 10:32
Sekwan DPRD Pekanbaru, Alek Kurniawan (foto/int)
Sekwan DPRD Pekanbaru, Alek Kurniawan (foto/int)

RIAU24.COM - Selasa 21 Mei 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mencairkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) ASN paling lambat 30 Mei mendatang. THR yang dibayarkan termasuk untuk CPNS yang baru bertugas 2019. 

Hanya saja mengenai THR 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru masih menunggu kepastian regulasi. Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada Riau24 di Kantor Walikota Pekanbaru.

"Sesuai aturan, kalau pemerintah atau PP mengatur regulasi untuk dibayarkan (THR) seperti tahun lalu, pasti kita bayarkan. Kita menunggu petunjuk dari Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini BPKAD," sebut Alek Kurniawan. 

Untuk nilai THR yang bakal dibayarkan untuk 45 anggota DPRD Pekanbaru, Alek Kurniawan masih belum bisa memastikan. "Sampai hari ini kita belum menerima petunjuk dari BPKAD. Tapi pada prinsipnya kalau regulasi itukan biasanya PP tidak bergeser dengan tahun sebelumnya. Kita menunggu regulasi itu," tutup Alek Kurniawan. 

Seperti diberitakan sebelumnya Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal sampaikan THR ASN bakal dibayarkan paling lambat 30 Mei mendatang. Jumlah ASN yang menerima THR pada tahun ini sebanyak 7788 orang.

Halaman: Lihat Semua