Menu

Ada Gugatan ke MK, KPU Bengkalis Belum Umumkan Pemenang Pemilu

Dahari 28 May 2019, 08:24
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah/int
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly pastikan belum akan melakukan penetapan pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pasalnya dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Bengkalis beberapa waktu lalu yang digugat oleh peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diutarakannya, gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi tersebut diantaranya persoalan hasil rekapitulasi  untuk Kecamatan Pinggir, Bathin Solapan dan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Gugatannya sudah masuk, tinggal tahapannya saja lagi bagaimana pelaksanaan sidang gugatan ini," kata Ketua KPU Bengkalis Fadhillah, kepada sejumlah wartawan, Senin 27 Mei 2019.

Dia melanjutkan, dengan ada gugatan ini penetapan pemenang Pemilu di Bengkalis akan dilakukan setelah proses gugatan di MK selesai. Kemungkinan penetapan akan dilaksanakan pada akhir Agustus mendatang.

"Kita saat ini sedang menyiapkan berkas untuk berita acara di MK nantinya," ujarnya menambahkan.

Secara terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Bengkalis Askori yang melakukan gugatan tersebut menyampaikan bahwa memang pihaknya usai pleno kemarin melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pemilu. Gugatan yang dilakukan Nasdem direkapitulasi dua kecamatan.

"Kita kemarin masukkan gugatan pada tanggal 23 Mei. Dimana gugatan yang kita ajukan terkait hasil perolehan suara di Kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Pinggir,"ujar Askori saat diwawancarai wartawan.

Masih kata Askori, meski hanya 2 gugatan yang diajukan namun sebenarnya pihak Nasdem Bengkalis lebih fokus pada gugatan hasil rekapitulasi di Kecamatan Bathin Solapan. Dikarena dengan adanya dugaan pengelembungan suara salah satu partai disana cukup jelas.

"Untuk proses persidangan akan dilakukan pada bulan Juni dan Juli dan kemungkinan putusan akan dibacakan di akhir Juli," tegas Askori.

Askori berkeyakinan gugatannya bisa diterima oleh majelis hakim yang ada di MK. Karena fakta yang dimiliki partai Nasdem cukup kuat.

"Kita nanti saat dipersidangan akan dibantu sebanyak 50 orang kuasa hukum dari partai kita. Intinya kita optimis lah karena sejumlah alat bukti yang kuat ada sama kita terkait dugaan kecurangan yang terjadi terutama untuk kecamatan Bathin Solapan," imbuhnya.***


R24/hari