Menu

Sebut Kapolri Tito Karnavian 'Pembunuh' Di Medsos, Pria Asal Dumai Jalani Proses Hukum

Khairul Amri 28 May 2019, 16:48
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - Seorang warga Dumai berinisial MH alias Hasbi harus menjalani proses hukum, karena diduga telah menyebar informasi bohong yang berupa ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.

Pelaku MH saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Dumai, hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Selasa, 28 Mei 2019 siang.

"Benar, pelaku MH (56) saat ini tengah diperiksa di Polres. Biar proses hukumnya berjalan, dan yang bersangkutan mempertanggung jawabkan secara hukum," ungkap Sunarto.

Untuk diketahui sambung Sunarto, berdasarkan laporan yang diterima polisi,  MH telah mengunggah gambar potongan wajah Kapolri Jenderal Tito Karnavian berikut tulisan "Ingat orang ini adalah Pembunuh" ke media sosial Facebook miliknya. Unggahan itu dilakukan pada Minggu kemarin (26/5) lalu.

Postingannya tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Kimlan (56), berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian akhirnya mengamankan MH, Warga Sukajadi, Kota Dumai pada Senin kemarin (27/5) di kediamannya. 

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka MH dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (lTE) dan atau Pasal 208 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum. Ancaman hukuman menanti tersangka selama 10 tahun penjara.

Halaman: Lihat Semua