Menu

Sovia Warman Praperadilkan Polisi, Jaksa dan Ketua Bawaslu Inhu

Elvi 14 Jun 2019, 14:49
Kuasa Hukum, Dodi Fernando SH, MH/azi
Kuasa Hukum, Dodi Fernando SH, MH/azi

RIAU24.COM -  RENGAT - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Sovia Warman, mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penggelembungan suara caleg PPP yang menjeratnya sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Dodi Fernando SH, MH mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rengat, Rabu 12 Juni 2019 dengan termohon 1 Kasat Reskrim Polres Inhu, termohon 2 Ketua Bawaslu Inhu dan termohon 3 Kasi Pidum Kejari Inhu.

Gugatan terhadap termohon 1 (Kasat Reskrim Polres Inhu) karena menetapkan Sovia Warman sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Ketua Panwascam Rengat, MS.

"Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 21/PUU-XII/2014 lantaran termohon 1 menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti," kata Dodi.

Dodi menilai penetapan Sovia Warman sebagai tersangka tergolong janggal. Sebab tanggal 28 Mei 2019, Sovia sudah dipanggil sebagai tersangka, sementara pemberitahuan Sovia sebagai tersangka tanggal 31 Mei 2019.

Terhadap termohon 2 (Ketua Bawaslu Inhu), karena tidak melaksanakan pleno bersama seluruh komisioner Bawaslu Inhu untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Halaman: 12Lihat Semua