Menu

Berlangsung Alot, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kuansing

Riko 14 Jun 2019, 14:57
Suasana sidang kode etik KPU Kuat di Bawaslu Riau
Suasana sidang kode etik KPU Kuat di Bawaslu Riau

RIAU24.COM -  Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kuansing di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru pada pukul 09.00 Wib. Jum'at 14 Juni 2019.

Sidang yang berlangsung alot itu dipimpin oleh Ketua DKPP RI yang diwakili oleh DR.  Alfatira Salam APU didampingi oleh 2 anggota Majelis yaitu Gema Wahyu Adinata, SH dari unsur Bawaslu Riau, dan AKBP Firdaus dari unsur Kepolisian. Hadir juga sebagai pengadu Ketua Bapilu Partai Hanura Riau Suhardiman Amby. 

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kuansing, diawali dengan pembacaan 9 pokok aduan oleh pengadu dan jawaban serta sangahan dari teradu dalam hal KPU Kuansing.  Yang kemudian Sidang diskors dan dilanjutkan setelah shalat jum'at. 

Alfatira di sela sidang mengatakan bahwa sidang kali ini pihaknya belum bisa menyimpulkan dan memutuskan apakah KPU Kuansing melanggar kode etik dari fakta dipersidangan atau tidak. 

"biasanya norma beracara DKPP,  sidang biasanya dilakukan sekali dan hari ini kebetulah shalat Jum'at kami skors dan dilanjutkan setelah shalat jum'at.  Tapi jika tidak cukup kita buka sidang kedua dengan hari yang berbeda, " katanya. 

Tapi intinya tergantung majlis apakah sidang dianggap cukup perlu bukti lain atau tidak. Kalau masih ada bukti lain dilanjutkan pada sidang kedua nantinya.  Seperti yang perlu di kroscek soal ada hubungan saudara antara salah seorang anggota KPU dengan salah satu pengurus partai Golkar atas nama Joni Alpen. 

Halaman: 12Lihat Semua