Menu

Gara-gara Faktor Ini, KPU Sempat Disebut Selalu Ngeles

Siswandi 21 Jun 2019, 11:46
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: int
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: int

RIAU24.COM -  Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sempat menyorot Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan pilpres. Pasalnya, lembaga itu dinilai sering memberikan jawaban yang tak sesuai dengan pertanyaan. Karena sikap KPU itu, Suhartoyo bahkan sempat menyebut KPU selalu ngeles.

Hal itu dilontarkannya dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di MK, Kamis 20 Juni 2019 tadi malam.

Pada saat itu Suhartoyo menanyakan, apakah KPU sudah mengambil langkah untuk menguji bukti pembanding soal perolehan suara, terlepas dari basis situng maupun perhitungan real count berjenjang.

"Menguji ada dua data menurut termohon sebagai penyelengara dengan data yang dicompare oleh pemohon, atau ada pihak ketiga?" kata Suhartoyo, seperti dilansir republika, Jumat 21 Juni 2019.

Pertanyaan Suhartoyo awalnya akan dijawab Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin dengan menjelaskan sumber data. Namun, baru beberapa patah kata terlontar, Suhartoyo langsung mengintervensi jawaban karena dianggap tak sesuai pertanyaan.

"Bukan itu yang ditanyakan, anda sudah pernah melakukan itu (menguji hasil yang diajukan Prabowo - Sandi) belum?," kata Suhartoyo.

Akhirnya, jawaban pun diserahkan pada Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Namun, lagi-lagi jawaban Hasyim pun dianggap Suhartoyo tak menjawab pertanyaannya.

"Apa yang sudah anda kerjakan, (KPU) ini di-challenge orang, ada bukti, seperti ini, ada tidak yang dilakukan lembaga anda untuk dilakukan pengujian? esensinya di sana pertanyaan saya," kata Suhartoyo.

Hasyim yang tampak tak begitu memahami pertanyaan Suhartoyo pun bertanya balik. "Ini untuk daftar pemilih atau situng?" kata Hasyim.

Suhartoyo pun menjawab, data yang dimaksud yakni data yang dijadikan sebagai data penghitungan. Selanjutnya, Hasyim kembali mencoba menjawab. "Baik, kalau situng kalau ada kesalahan seperti itu, siapa yang mengentry ini kami bisa lacak...," kata Hasyim.

Belum selesai Hasyim menjawab, Suhartoyo kembali memotong dengan alasan bukan itu maksud pertanyaannya.

Akhirnya Suhartoyo pun mengalihkan pertanyaan yang sama pada kubu Prabowo - Sandi selaku pemohon. Pertanyaan itu dijawab kuasa hukum Prabowo-Sandi, Iwan Sastriawan pihaknya secara kelembagaan belum pernah melakukan hal itu,

Belum tuntas memberikan jawaban, Suhartoyo merasa cukup dengan jawaban 'belum pernah' yang dilontarkan Iwan. Selanjutnya, ia meminta kelanjutan argumentasi Iwan dicatat.

Setelah itu, Suhartoyo pun melanjutkan responnya atas jawaban Iwan, sembari menyindir KPU.

"Kalau itu sudah anda beberkan dalam argumen selebihnya, tapi untuk konteks yang saya tanyakan kan tidak (melakukan uji kelembagaan), KPU tidak secara tegas menyatakan seperti itu. Selalu ngeles - ngeles, tidak apa - apa," kata Suhartoyo.

Pertanyaan Suhartoyo itu  sebenarnya menindaklanjuti pernyataan tim kuasa hukum pihak terkait, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sebelumnya. Ketika itu, Yusril mengunkapkan harapannya ada uji keabsahan data hasil perhitungan pihak pemohon maupun termohon, sehingga bisa didalami lewat ahli yang dihadirkan. ***