Menu

Sidang Sengketa Pilpres Usai, KPU Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu 02

Riko 22 Jun 2019, 19:23
Sidang gugatan sengketa Pilpres di MK
Sidang gugatan sengketa Pilpres di MK

RIAU24.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengimbau semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pekan depan. Kendatipun demikian KPU berharap  MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam perkara sengketa hasil pilpres 2019. 

"Harapan kami, seluruh permohonan pemohon ya ditolak.  Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,"pinta Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melansir dari Republika Sabtu 22 Juni 2019.

Meski begitu, lanjut Wahyu, apapun hasil putusan MK nanti,  KPU siap menghadapi. Menurutnya,  semua pihak juga harus mensikapi dengan baik putusan MK. 

"Iya (KPU siap). Semua pihak juga saya rasa harus siap.  Kami kan harus mengapresiasi paslon 01 dan paslon 02, semua saksi serta para ahli.  Kepada semua pihak, kami imbau harus mematuhi hukum.  Kita semua harus menerima apapun keputusan MK nanti,"terang Wahyu. 

Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat 14 Juni 2019 dengan agenda mendegarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon.  Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa 18 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon. 

Kemudian pada Rabu 19 Juni 2019, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno.  Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU. 

Saat menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat malam,  ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan semua hal yang telah disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara ini akan dijadikan dasar mencari keadilan.  

"Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait dan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi dasar bagi kami untuk berijtihad dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Anwar. 

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan  Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019 atau Jumat pekan depan.