Menu

Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Periksa PT Palma Satu

Siswandi 24 Jun 2019, 14:10
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bumi Lancang Kuning. Salah satunya, lembaga antirasuah itu memeriksa PT Palma Satu. Perusahaan itu diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka korporasi. kabarnya, pemeriksaan akan diwakili Direktur PT Palma Satu, Maman Suherman.

"PT Palma Satu diwakili Direktur atau pengurus, diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin 24 Juni 2019.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu telah terlebih dahulu menjerat dua petinggi Duta Palma Grup, yang merupakan induk perusahaan PT Palma Satu. Kedua ketinggi tersebut adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta dan Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Darmadi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir viva, terkait kasus dugaan suap ini, sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penetapan status tersangka terhadpa keduanya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.  Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Manurung.  Keduanya telah divonis bersalah di tingkat pengadilan tipikor hingga Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi digua menawarkan Annas Maamun fee sebesar Rp8 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui Gulat. Pemberiaan fee itu sebagai kompensasi jika areal perkebunan perusahaannya yang berada di Riau, masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Halaman: 12Lihat Semua