Menu

Tahun Ini, Pemkab Meranti Sudah Keluarkan 96 Izin Penelitian dan Riset

Ahmad Yuliar 24 Jun 2019, 19:33
Kasubag Umum, Kepegawaian dan Perencanaan DPMPTSPTK, Raja Yusran/mad
Kasubag Umum, Kepegawaian dan Perencanaan DPMPTSPTK, Raja Yusran/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Untuk membantu penelitian dan riset yang dilakukan lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, maupun lembaga lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Pemerintah setempat telah mengeluarkan sebanyak 96 surat izin sepanjang tahun 2019. Terdiri dari 95 izin penelitian, dan 1 surat izin riset.

Kepala Dinas Penenaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti, Drs Revirianto mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan izin penelitian dan riset di kabupaten termuda di Riau itu baru ditanganinya tahun 2019. Sebelumnya surat izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kesbangpol.

“Dalam kepengurusan surat izin riset dan penelitian ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jika syarat lengkap, akan langsung kita proses dan dalam sehari sudah bisa langsung keluar,” ungkapnya, Senin (24/6/2019).

Ditambahkan Kasubag Umum, Kepegawaian dan Program, Raja Yusran sejumlah syarat untuk mengurus surat izin penelitian dan riset diantaranya, surat rekomendasi dari lembaga yang menunjukkan identitas peneliti, tujua penelitian dan lokasi penelitian. Hal itu menjadi syarat mutlak.

“Sebagian besar yang melakukan penelitian adalah mahasiswa dari sejumlah universitas di Riau maupun luar Provinsi Riau. Sementara yang melakukan riset baru satu yakni Kementrian Kesehatan. Dimana mereka melakukan riset status gizi balitas di Indonesia,” terangnya.

Secara umum penelitian mahasiswa di Meranti sebagai syarat untuk meraih gelar sarjana. Sasarannya juga lebih banyak tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Meranti.

Halaman: 12Lihat Semua