Menu

Dipolisikan Karena Hina Syamsuar, Supporter Curva Nord Sebut Pemprov Riau Salah Alamat

Riko 25 Jun 2019, 17:49
Aksi demo suporter PSPS Riau di kantor gubernur Senin kemarin
Aksi demo suporter PSPS Riau di kantor gubernur Senin kemarin

RIAU24.COM -  Salah satu suporter PSPS Riau dari Curva Nord 1955, Dolly San David menangapi soal Dirinya dilaporkan ke Polda Riau oleh pemrov Riau terkait penghinaan kepada gubernur Riau Syamsuar dalam laga PSPS Riau vs PSMS Medan di Stadion Kaharudddin Nasution, Rumbai, Sabtu, 22 Juni 2019 kemarin. Menurutnya laporan itu tidak tepat dan salah alamat. 

Dolly dituduh sebagai otak pelaku penghinaan Syamsuar saat laga antara PSPS Riau VS PSMS Medan di Stadion Kaharudddin Nasution, Rumbai, Sabtu, 22 Juni 2019 silam.

"Laporan Pemprov Riau pada aku ke Polda Riau itu salah alamat. Dan aku siap memberikan keterangan di kepolisian,"katanya melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Juni 2019.

Dolly juga beralasan penghinaan terjadi saat laga kemarin itu, tidak ada yang mengkomandoi serta tidak ada koordinator aksi ketika pertandingan PSPS Riau vs PSMS Medan.

Selain itu laga yang berlangsung Sabtu kemarin itu dirinya berada di posisi tribun barat dekat VIP bersama pemain PSPS yang tidak masuk dalam starting eleven. Sementara kelompok suporter berada di tribun utara.

"Kemudian aku pindah ke tribun utara ketika lemparan flyer pertama. Aku pindah kesana dan ternyata disana sudah ribut. Disitu aku coba tenangkan kawan-kawan dan Polisi," imbuhnya.

"Kalau aduan Pemprov yang mengadukan Curva Nord dan aku dijadikan saksi aku tidak masalah. Tapi kalau mengadukan aku sebagai pelaku itu salah alamat," tutupnya.

Sebelumnya,Pemerintah Provinsi Riau mengambil tindakan tegas atas tindakan tidak terpuji dari oknum suporter yang menghina Gubernur Riau, Syamsuar saat laga perdana PSPS Riau VS PSMS Medan di Stadion Kaharudddin Nasution, Rumbai, Sabtu, 22 Juni 2019.

Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan tindakan tegas itu ialah dengan melaporkan Dolly San David yang diduga sebagai koordinator masa aksi suporter PSPS Riau ke Polda Riau.

"Kami melaporkan sesuai Pasal 315 KUH Pidana tentang penghinaan ringan," sebutnya, Selasa, 25 Juni 2019.