Menu

Selain Divonis Hukuman Seumur Hidup, Erijack Warga Bantan Bengkalis Juga Dituntut 5 Tahun Penjara Soal TPPU

Dahari 25 Jun 2019, 19:20
Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH./hari
Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH./hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack dengan hukuman 5 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles SH, sidang agenda tuntutan tersebut telah digelar pada hari Rabu (19/06/19) pekan lalu.

“Untuk selanjutnya, sidang terdakwa Eri Jack ini akan digelar pada hari Rabu (26/06/19) mendatang dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Pengacara terdakwa,"ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles 25 Juni 2019.

Masih kata Iwan Roy, barang bukti dugaan TPPU yang disita Polisi berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar Rp1 Milyar kemudian dijadikan aset milik Negara.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Eri Jack bernama Farizal SH mengatakan, bahwa sidang lanjutan terhadap kleinnya tersebut akan digelar pada hari Rabu besok dengan agenda pembelaan,"Besok Rabu pledoinya mas dari kami,"ungkapnya singkat.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Dame P. Pandiangan, SH dengan dua anggota Aulia F. Widhola, SH dan Mohd. Rizky Musmar, SH, serta JPU Aci Jaya Saputra, SH.

Eri Jack ini merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dia dijerat TPPU setelah menjalani proses hukum statusnya sebagai bandar narkoba, dengan divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis.

Vonis mati tersebut, lantaran Erik Jack terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa sebagai pemilik 40 kg narkoba sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengembangan Polda Riau atas penangkapan 2 orang di Kabupaten Siak.

Meskipun setelah melalui proses hukum kasasi, pada akhirnya MA RI membatalkan pidana mati atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan bading dari Pengadilan Tinggi (PT), diganti hukuman seumur hidup.

Saat itu, Polisi dalam menangani perkara Eri Jack bukan hanya sampai persoalan status sebagai bandar narkoba, namun kekayaan yang dimiliknya juga dicurigai hasil dari penjualan narkoba. Sehingga Polisi menjeratnya dengan UU TPPU.***


R24/phi/hari