Menu

Ada 4 Laporan ke MK, KPU Bengkalis Masih Kumpulkan Sejumlah Alat Bukti

Dahari 27 Jun 2019, 20:56
Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly /hari
Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sudah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang senketa hasil Pemilu Pemilihan Legestif (Pileg) akan disidangkan ke Makamah Konstitusi (MK) awal Juli mendatang.

Persiapan yang dilakukan KPU baik keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

Disampaikan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya Kamis 27  Juni 2019 mengatakan, gugatan sengketa hasil Pemilu yang digugat ke MK untuk kabupaten Bengkalis sebanyak 4 gugatan.

"Gugatan hasil Pemilu kecamatan Tualang Mandau, Kecamatan Pinggir, Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan. Untuk kecamatan Tualang Mandau yang mengugat dari Partai Nasdem, kecamatan Pinggir juga dari partai Nasdem, Mandau gugatan dari PDI Perjuangan dan Kecamatan Bathin Solapan juga dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan,"ungkap Ketua KPU Bengkalis.

Gugatan dari partai politik ini terkait selisih penghitungan dari penghitungan pleno kecamatan. Dan dugaan adanya pengembungan suara di Mandau.

Menurutnya KPU Bengkalis, saat ini sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk dibawa ke persidangan. Selain alat bukti KPU Bengkalis juga sudah menyiapkan kronologis penghitungan suara di beberapa kecamatan yang disengketakan.

"Alat bukti dan kronologis ini sudah rampung disiapkan. Pihaknya tinggal menunggu arahan KPU Riau untuk langkah selanjutnya. Saat ini alat bukti sudah kita siapkan, nanti kalau ada kekurangan akan kita lengkapi lagi,"ujarnya.

Alat bukti secara soft file sudah di kirim melalui email. Sementara untuk pengantaran alat bukti fisik pihaknya menunggu KPU Provinsi Riau. Sedangkan untuk alat bukti yang kita siapkan diantaranya terkait DA1 pada pleno kecamatan. sesuai dengan apa yang digugatkan oleh pemohon di MK.

"Namun relatif juga jika ada hal yang diperlukan lagi dalam persidangan akan kita siapkan juga nanti, sesuai dengan dinamika dalam persidangan,"katanya lagi.

Dan untuk saksi, pihak KPU masih menunggu dari MK, jika memang memerlukan saksi akan disiapkannya saksi. Saksi yang akan dihadirkan kemungkinan dari KPPS dan juga saksi dari PPK, yang jelas sesuai dengan permintaan majelis hakim.

"Saksi ini belum ada petunjuk dari KPU apakah akan dihadirkan atau tidak. Yang jelas kita menunggu arahan dari propinsi,"pungkasnya.***


R24/phi/hari