Menu

Tak Hadir Pasca Libur Idul Fitri, Pendapatan Pegawai Dipotong

Ahmad Yuliar 3 Jul 2019, 16:43
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  SELATPANANG - Sanksi atau hukuman kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang tidak hadir saat hari pertama kerja pasca libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah lalu sudah ditetapkan. Bahkan, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyurati seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melaksanakan hukuman.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris BKD, Bakharudin, Rabu (7/3/2019). Ia menegaskan hukuman diputuskan secara bersama dan dengan berbagai pertimbangan.

“Dalam memutuskan hukuman ini tidak kita sendiri saja. Tetapi melibatkan pimpinan (Bupati, Wabup, Sekda, dan Asisten III). Sehingga keputusannya sudah melalui berbagai pertimbangan kuat,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan,  Pembinaan,  dan Kinerja Aparatur H Haramaini membeberkan hukuman bagi pegawai non PNS yakni pemotongan gaji sebesar 50 persen. Pemotongan dilakukan selama dua bulan (Agustus dan September). “Jumlah pegawai non PNS yang dinyataan tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 155 orang,” ujarnya.

Sementara, bagi PNS, tidak dibayarkan insentifnya selama satu bulan. Jumlahnya sendiri sebanyak 39 orang.

“100 persen insentif tidak akan dibayarkan kepada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan saat hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah,” tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua