Menu

Dijadikan Alat Bukti Persidangan di MK, KPU Bengkalis Buka Kotak Suara Untuk Mengambil C1

Dahari 5 Jul 2019, 08:39
Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly/hari
Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis membuka kotak suara beberapa TPS yang saat ini sedang digugat dalam perselisihan hasil Pemilu oleh peserta Pemilu ke Makamah Konstitusi (MK).

KPU Bengkalis dalam waktu dekat ini akan melakukan sidang pendahuluan. Pembukaan kotak suara dilakukan guna melengkapi alat bukti KPU Bengkalis saat pembuktian dipersidangan nantinya.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly. Kata Fadhillah, pembukaan kotak suara dilakukan sejak sore kemarin disaksikan sejumlah perwakilan partai politik serta Bawaslu kabupaten Bengkalis.

"Dari semalam sore kita lakukan pembukaan kotak suara hingga siang  ini. Pembukaan kotak suara ini memang sedikit lama karena proses pencarian kotaknya yang tertumbuk digudang dan harus dicari terlebih dahulu,"kata Ketua KPU Fadhillah kepada sejumlah wartawan, Kamis 4 Juli 2019 petang kemarin.

Diutarakannya, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mengambil C1 yang akan menjadi alat bukti. C1 plano yang dijadikan alat bukti ini tidak di bawa langsung dalam persidangan nantinya, KPU hanya mengambil dokumentasi berupa foto, kemudian  foto dilegis untuk di jadikan alat bukti persidangan mendatang.

"Kita sebenarnya sudah menyiapkan alat bukti lainnya. Namun karena memang di perlukan makanya kita ambil foto C1 planonya,"ungkap Fadhillah.

Sementara itu, Safroni Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, untuk kotak suara yang dibuka sebanyak lima kotak suara. Diantaranya kotak suara yang dibuka kecamatan Pinggir Desa Titian Antui TPS 15, kemudian Kecamtan Bathin Solapan  yakni TPS 5 Simpang Padang, TPS 20 Simpang Padang dan TPS 2 simpang padang, dan terakhir TPS 3 Sebanggar.

"Untuk pelaksanana sidang pendahuluan gugatan Pemilu Bengkalis kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 12 Juli mendatang di Makamah Konstitusi,"ungkap Safroni seraya mengatakan bahwa sidang  tanggal 12 Juli juga bersama sama kabupaten kota lainya, karena tanggal tersebut jadwal untuk persidangan gugatan pendahuluan gugatan provinsi Riau.***


R24/phi/hari