Menu

JPU Dakwa Lima Komisioner KPU Palembang Hilangkan Hak Suara Ribuan Warga

Satria Utama 5 Jul 2019, 14:25
KPU Palembang
KPU Palembang

RIAU24.COM -  PALEMBANG - Lima komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang telah menghilangkan hak pilih ribuan warga Palembang. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas I/A Khusus Palembang, Jumat (5/7).

Menurut Jaksa Ursula Dewi, terdapat kekurangan 7.210 surat suara di 70 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kelurahan Ilir Timur II, yakni Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah.

Rinciannya, terdapat kekurangan 59 surat suara di 1 TPS di Kelurahan 1 Ilir; kekurangan 2.847 surat suara di 28 TPS kelurahan 2 Ilir; kekurangan 99 surat suara di 1 TPS kelurahan 5 Ilir; kekurangan 937 surat suara di 8 TPS kelurahan Lawang Kidul; dan kekurangan 3.268 surat suara di 32 TPS kelurahan Sungai Buah.

"Pada beberapa TPS tersebut saat melangsungkan pemungutan suara ditemukan beberapa warga pemilih menginginkan agar pemungutan suara dihentikan terlebih dahulu karena terjadi kekurangan kertas suara," ujar Ursula seperti dilansir cnnindonesia.

Ursula menuturkan keinginan warga agar pemungutan suara dihentikan sementara telah disampaikan secara lisan oleh para KPPS kepada PPS yang diteruskan kepada PPK.

Kemudian, lanjut Ursula, PPK telah meminta petunjuk kepada komisioner KPU Pelembang yang memberikan petunjuk agar pemungutan suara tetap dilaksanakan.

Karena itu, jaksa mendakwa kekurangan surat suara diakibatkan KPU Kota Palembang tidak memastikan terlebih dahulu surat suara yang dikirim ke TPS-TPS telah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ursula menegaskan para komisioner sepatutnya bertanggung jawab mengetahui dan memastikan surat suara tidak kurang. "Oleh karena itu perbuatan mereka para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 554 dan 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang Rusli Bastari mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim usai jeda salat Jumat.

"Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU tadi, kami memutuskan untuk menyampaikan eksepsi keberatan. Nanti 13.30 WIB bisa didengar sama-sama lagi. Poin-poinnya yang keberatan, 3 poin, antara lain ada yang kedaluwarsa, gugatan kurang cermat dan lainnya," ujar Rusli.***

 

R24/bara