Menu

Bupati Harris: Paling Lambat 18 Juli, Nomor Kontrak DAK Sudah Dilaporkan

Ardi 8 Jul 2019, 13:34
Ilustrasi DAK/int
Ilustrasi DAK/int

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Bupati Harris memberikan batas waktu hingga tanggal 18 Juli 2019 ini, kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk menyelesaikan proses lelang proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).

‎"Paling lambat tanggal 18 Juli itu, sudah harus dilaporkan nomor kontraknya. Jika tidak agak riskan untuk dicairkan,"jelas Bupati Harris.

Menurut Harris Kementrian Keuangan RI memberikan batas waktu paling lambat tanggal 21 Juli 2019, seluruh DAK sudah melaporkan kontraknya.

"Karena 21 Juli itu hari Ahad, kemudian kita takut tidak masuk jika hari Seninnya kita laporkan‎. Maka kita minta paling lambat hari Kamis (18/7/2019), nomor kontraknya sudah disampaikan Kementrian Keuangan," jelas Harris.

Bupati Harris kembali menegaskan, agar OPD segera menuntaskan proses lelang secepatnya, terkhusus DAK.

"Jika memang tidak bisa dilaksanakan, jangan dipaksakan. Kembalikan saja ke kas negara. Takutnya dipaksakan juga, tapi terlambat kita melaporkan ke Kementrian Keuangan, terpaksa APBD kita nanti yang membayarnya,"jelasnya lagi.

Selain itu, jika dipaksakan juga, bisa menjadi catatan buruk dari Kementrian, yang berpengaruh terhadap DAK tahun berikutnya. Padahal, Pemkab Pelalawan sangat tergantung dengan dana alakosi khusus ini.

Harris kembali mengingatkan, OPD untuk benar-benar bekerja menuntaskan program kerjanya. Pemkab Pelalawan akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja ‎seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan.***


R24/phi/ardi