Menu

Empat Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu di Inhu Dieksekusi Jaksa

Elvi 11 Jul 2019, 08:29
 Kejari Inhu khirnya mengeksekusi empat orang terpidana Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terbukti melakukan penggelembungan surat suara/azi
Kejari Inhu khirnya mengeksekusi empat orang terpidana Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terbukti melakukan penggelembungan surat suara/azi

Satu orang lainnya, komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman yang dijatuhi hakim hukuman kurungan selama 4 bulan dan denda 8 juta rupiah, belum bisa dilakukan eksekusi karena melakukan upaya hukum lanjutan pada tingkat banding.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya terkait pada politik uang yang di vonis 1 bulan penjara atas nama Tabroni masih belum dieksekusi karena masih melengkapi berkas berkas adminsitrasi.

”Secepatnya akan kita eksekusi, apakah Kamis ataupun Senin mendatang," pungkasnya.***

R24/phi/azi

 

Halaman: 12Lihat Semua