Menu

Sebesar Ini Uang Suap dan Gratifikasi yang Diduga Diterima Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Siswandi 11 Jul 2019, 23:01
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Kabiro Humas Febri Diyanto memberikan keterangan pers. Foto: int
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Kabiro Humas Febri Diyanto memberikan keterangan pers. Foto: int

RIAU24.COM -  Kasus yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, tampaknya akan semakin dalam. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, yang bersangkutan tidak hanya menerima suap, namun juga gratifikasi. Total yang diterima Nurdin diperkirakan mencapai Rp826 juta.

Untuk dugaan suap, Nurdin menerimanya diduga terkait izin reklamasi. Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, diduga terkait dengan pemberian jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.  

"Dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Dilansir detik, untuk dugaan suap, Nurdin diduga menerimanya dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp159 juta.

Dalam penerimaan uang tersebut, Nurdin diduga dibantu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. Dalam hal ini, Edy diduga bertindak sebagai perantara antara Abu Bakar dan Nurdin.

Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, mulai mencuat setelah penyidik lembaga anti rasuah itu menemukan uang di rumah Nurdin. Totalnya lebih dari Rp666 juta, yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang.

Halaman: 12Lihat Semua