Menu

Divonis 2 Tahun, Pertimbangan Hakim Terkait Hal ini Bikin Ratna-Atiqah Heran

Siswandi 11 Jul 2019, 23:36
Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah usai sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: int
Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah usai sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: int

RIAU24.COM -  Terdakwa kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet akhirnya divonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Ratna ditetapkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun ada satu hal yang membuat Ratna dan putrinya Atiqah Hasiholan, menjadi heran. Hal itu terkati pertimbangan hakim soal benih-benih keonaran.

Dilansir detik, majelis hakim menimbang delik materiil pada Pasal 14 ayat 1 UU 1946, yakni menerbitkan keonaran. Majelis menimbang bahwa menerbitkan berarti menimbulkan perselisihan, membangkitkan amarah, kerugian, dan sebagainya.

"Menurut majelis bahwa keonaran itu belum benar-benar terjadi. Tapi bibit-bibit untuk terjadinya keonaran itu telah tampak dan muncul ke permukaan," ujar hakim anggota Krisnugroho, saat membacakan analisis yuridis putusan Ratna Sarumpaet.

Bibit atau benih keonaran dalam pertimbangan hakim tersebut, didasari fakta-fakta persidangan, seperti kabar yang menjadi viral di dunia maya.

"Menjadi pro-kontra di medsos dan menjadi berita utama di media mainstream," kata hakim.

Halaman: 12Lihat Semua