Menu

Divonis 2 Tahun, Pertimbangan Hakim Terkait Hal ini Bikin Ratna-Atiqah Heran

Siswandi 11 Jul 2019, 23:36
Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah usai sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: int
Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah usai sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: int

Selain itu, muncul demonstrasi di Polda Metro Jaya, termasuk pertemuan di sebuah restoran oleh sekelompok orang untuk menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Menimbang bahwa jika kondisi tersebut tidak cepat teratasi oleh kepolisian, maka kerusuhan, keributan, dan keonaran bisa terjadi dan hal tersebut tentunya akan sangat merugikan kita semua, dan fungsi hukum untuk menjaga ketertiban di masyarakat menjadi tidak mempunyai arti," papar hakim.

Ketegangan ini, disebut hakim, baru mereda setelah Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers mengakui kebohongannya dan meminta maaf pada 3 Oktober.

"Menimbang bahwa terdakwa seharusnya menyadari kalau berita bohong dan kondisi muka lebam di mukanya akibat pemukulan yang disebarkan itu akan menyebabkan reaksi dari orang yang menerima dan membaca dan mengetahui keadaan tersebut," ujar hakim.

Menurut hakim, Ratna Sarumpaet seharusnya menyadari, dalam dunia teknologi yang canggih, hoax penganiayaan bisa dengan mudah menyebar.

Tidak Terbukti

Halaman: 123Lihat Semua