Menu

Terlibat Proyek Fiktif Perbaikan Kapal, Mantan GM Pelindo Dumai DItahan

Satria Utama 12 Jul 2019, 14:38
Kapal Bayu III
Kapal Bayu III

RIAU24.COM -  MEDAN – Mantan General Manager PT Pelindo I (Persero) cabang Dumai berinisial H dan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I berinisal RM resmi ditahan Polda Sumatera Utara. Keduanya terbelit kasus dugaan korupsi proyek fiktif pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III pada tahun 2011.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kedua tersangka diduga membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa keropos, replanting dan sejumlah pekerjaan lainnya.

"Namun semua daftar tersebut tidak dikerjakan. Sementara uang untuk biaya pekerjaan telah digunakan membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam," ujar Tatan, Jumat (12/7/2019) seperti dilansir inews.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara atas pekerjaan tersebut sebesar Rp1.399.563.000 sesuai Surat Nomor R - 13/PW02/5.2/2019 tanggal 02 April 2019.

"Keduanya dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP,"  tuturnya.***

Halaman: Lihat Semua