Menu

Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Pihak Tomy Winata Ditetapkan Tersangka

Siswandi 19 Jul 2019, 14:21
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat Kamis malam tadi, beberapa saat sebelum aksi penyerangan terjadi. Foto: int
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat Kamis malam tadi, beberapa saat sebelum aksi penyerangan terjadi. Foto: int

RIAU24.COM -  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnye menetapkan Des, pengacara pengusaha kondang Tomy Winata, sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan aksinya yang melakukan aksi penyerangan terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rencananya, siang ini 19 Juli 2019, usai Salat Jumat, Des akan menjalani pemeriksaan dengan status barunya tersebut.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada pers.

Seperti diketahui, hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara, menjadi korban aksi penyerangan yang dilakukan Des, saat sidang di PN Jakarta Pusat Kamis (18/7/2019) kemarin.

Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Usai menyampaikan laporan ke Kepolisian tadi malam, Sunarso menyebut aksi penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Des menyerang dirinya dan Duta.

"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso, dilansir detik.

Akibat aksi Des yang tak terduga itu, sidang sempat diskors dan akhirnya dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat, dalam hal ini kubu Tomy Winata.

Minta Maaf
Terpisah, pihak Tomy Winata meminta maaf atas tindakan Des tersebut. Menurut juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, dalam keterangan tertulisnya, Des memang salah satu pengacara yang ditunjuk pria yang akrab disapa TW itu, menangani kasus perdata di PN Jakarta Pusat.

Pihaknya mengakui, aksi penyerangan tersebut seharusnya tak terjadi.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ujarnya, dilansir viva.

Menurut Hanna, pihak TW juga sangat terkejut saat diberitahu mengenai kejadian tersebut. Sebab, saat ini TW sedang tidak berada di Tanah Air.

Padahal, sosok Des selama ini diketahui bukanlah termasuk orang yang temperamental. Sehingga pihaknya juga heran dan belum mengetahui apa yang menjadi penyebab Des menjadi gelap mata. Untuk itu, TW meminta maaf kepada semua pihak terutama korban atas kejadian tersebut.

“Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental. Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” ujarnya.

"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air,” tambahnya lagi. ***