Menu

Sah, MA Vonis Jokowi Bersalah Melawan Hukum Dalam Kasus Karhutla

Siswandi 19 Jul 2019, 14:42
Presiden Jokowi saat meninjau salah satu lahan yang terbakar, pada tahun lalu. Foto; int
Presiden Jokowi saat meninjau salah satu lahan yang terbakar, pada tahun lalu. Foto; int

RIAU24.COM -  Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya, yang memvonis  Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya  kebakaran hutan dan lahan

Keputusan itu memperkuat putusan yang telah dibuat sebelumnya di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan vonis banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Di mana  dalam vonis itu, Presiden Jokowi dkk ditetapkan bersalah.

Dilansir detik, penolakan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi tersebut, dilansir panitera MA, dalam websitenya pada Jumat 19 Juli 2019.

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Untuk diketahui, gugatan hukum ini bermula saat terjadi kebakaran hutan dan lahan yang demikian hebat pada tahun 2015 silam di Kalimantan.

Ketika itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Halaman: 12Lihat Semua