Menu

Sah, MA Vonis Jokowi Bersalah Melawan Hukum Dalam Kasus Karhutla

Siswandi 19 Jul 2019, 14:42
Presiden Jokowi saat meninjau salah satu lahan yang terbakar, pada tahun lalu. Foto; int
Presiden Jokowi saat meninjau salah satu lahan yang terbakar, pada tahun lalu. Foto; int

RIAU24.COM -  Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya, yang memvonis  Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya  kebakaran hutan dan lahan

Keputusan itu memperkuat putusan yang telah dibuat sebelumnya di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan vonis banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Di mana  dalam vonis itu, Presiden Jokowi dkk ditetapkan bersalah.

Dilansir detik, penolakan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi tersebut, dilansir panitera MA, dalam websitenya pada Jumat 19 Juli 2019.

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Untuk diketahui, gugatan hukum ini bermula saat terjadi kebakaran hutan dan lahan yang demikian hebat pada tahun 2015 silam di Kalimantan.

Ketika itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Ada tujuh pihak yang digugat dalam kasus ini. Yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan PN Palangkarya. Dalam vonisnya, majelis hakim PN Palangkaraya memutuskan, bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Karena itu, majelis hakim menghukum Tergugat I (Presiden RI) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Lalu hasilnya, seperti dirilis di atas, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan menguatkan vonis sebelumnya.  ***